Jumat, 18 Agustus 2017
Apa pengertian kata DIFABEL
Belakangan ini istilah kata Difabel sering kita dengar baik di surat kabar, Televisi maupun berbagai media lainnya.
Apa sebenarnnya arti kata Difabel tersebut?
Tak bisa dipungkiri, masih banyak diantara kita yang belum tahu apa sebenarnya maksud dari kata Difabel tersebut.
Pada kesempatan kali ini, kita akan coba berbagi mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah kata DIFABEL.
apa sebenarnya arti dari istilah kata difabel
Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Difabel
Arti kata Difabel
Difabel adalah istilah yang digunakan untuk penyebutan yang lebih halus pada seseorang yang memiliki keterbatasan atau ketidak sempurnaan, baik secara fisik maupun mental.
Istilah Difabel digunakan untuk memperhalus istilah bagi orang penyandang Cacat atau disabilitas.
Selain Difabel, istilah lainnya yang sering digunakan untuk menyebutkan seorang penyandang cacat adalah Disabilitas.
Orang-orang yang termasuk dalam kategori Difabel, antara lain:
Disabilitas secara Fisik
Tunanetra (orang yang tidak dapat melihat)
Tunarungu (orang yang tidak dapat atau kurang dalam mendengar)
Tunawicara (orang yang tidak dapat berbicara atau orang bisu)
Tunadaksa (Orang yang memiliki kekurangan/fungsi anggota tubuh atau cacat)
Disabilitas secara Mental
Tunalaras (orang yang mengalami gangguan kemampuan untuk mengendalikan emosional atau kontrol Sosial)
Tunagrahita (orang yang mengalami keterbelakangan mental, lemah dalam kecerdasan atau berfikir)
Istilah Difabel awalnya muncul dan mulai banyak digunakan oleh para aktifis-aktifis peduli kaum Disabilitas.
Para aktifis peduli kaum disabilitas ini menggunakan kata Difabel untuk menyebut kaum Disabilitas agar para penyandang disabilitas mendapatkan persamaan hak, serta menunjukkan bahwa kaum disabilitas bukanlah orang yang cacat, melainkan orang disabilitas adalah orang yang memiliki cara atau kemampuan berbeda dibanding orang-orang pada umumnya.
Para aktifis menuntut agar para Difabel mendapatkan persamaan hak dalam segala bidang.
Sebenarnya undang-undang juga sudah mengatur untuk para kaum disabilitas atau Difabel agar tetap mendapatkan persamaan hak.
Seperti halnya yang tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia
Nomor.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5, Ayat (1)
yang menjelaskan bahwa:
Para penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup
b. bebas dari stigma
c. privasi
d. keadilan dan perlindungan hukum
e. pendidikan
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
g. kesehatan
h. politik
i. keagamaan
j. keolahragaan
k. kebudayaan dan pariwisata
l. kesejahteraan sosial
m. Aksesibilitas
n. Pelayanan Publik
o. Pelindungan dari bencana
p. habilitasi dan rehabilitasi
q. Konsesi
r. pendataan
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Sumber:
http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2016/05/11/u/u/uu_nomor_8_tahun_2016.pdf
Oleh karena itu, Setiap layanan fasilitas umum, seperti sekolah, angkutan umum, swalayan, tempat ibadah, bandara, terminal, dan berbagai fasilitas umum lainnya agar dapat menyediakan Akses untuk memberikan kemudahan kepada para Difabel.
Di tempat-tempat umum kita dapat menemukan beberapa akses yang dapat digunakan untuk para difabel, dan simbol yang digunakan secara internasional untuk para difabel adalah simbol yang menggambarkan orang yang sedang duduk di kursi roda.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar