Jumat, 18 Agustus 2017
Arti kata MAKAR, Arti kata KUDETA, dan apa bedanya
Bagi sebagian orang, mungkin sudah sering mendengar Kata Makar atau kata Kudeta. dan tidak asing lagi dengan kata makar dan kudeta tersebut.
Namun, tidak sedikit juga orang yang merasa bahwa kata Makar dan Kudeta adalah suatu kata yang baru, dan belum mengetahui apa sebenarnya arti dari kata Makar dan kudeta tersebut.
Bagi anda yang merasa bahwa kata makar dan kata kudeta adalah suatu kata baru, dan belum mengetahui apa sebenarnya arti kata Makar dan kudeta tersebut.
Kali ini kita coba berbagi mengenai arti kata makar dan arti kata kudeta.
apa arti kata makar, arti kudeta, beda makar dan kudeta
Arti Kata Makar dan Kudeta
Arti kata Makar dan kudeta
Arti kata Makar
Pengertian kata MAKAR
Arti kata MAKAR Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Kata makar memiliki beberapa arti, yaitu :
Akal busuk; tipu muslihat
Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya.
Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Makar menurut KUHP
Beberapa pasal dalam KUHP telah mengatur mengenai Arti kata Makar dan Hukuman atas perbuatan Makar tersebut.
Bunyi pasal 104 :
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 107 :
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 108 :
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 139a :
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Bunyi pasal 139b :
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Bunyi pasal 139c :
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal- pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Bunyi pasal 140 :
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Arti kata Kudeta
Pengertian kata Kudeta
Arti kata Kudeta Menurut Kamus besar bahasa indonesia
Kudeta memiliki definisi :
Tindakan perebutan kekuasaan dengan paksa terhadap pemerintah yang berkuasa secara sah.
Arti kata Kudeta menurut Wikipedia
Menurut Wikipedia, kata Kudeta berasal dari kata Coup d’etat dalam bahasa perancis, yang artinya :
1. Merobohkan legitimasi atau pukulan terhadap negara.
2. Sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional.
3. Penggambil-alihan kekuasaan, penggulingan kekuasaan sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan.
Kudeta akan sukses bila terlebih dahulu dapat melakukan konsolidasi dalam membangun adanya legitimasi sebagai persetujuan dari rakyat serta telah mendapat dukungan atau partisipasi dari pihak non-militer dan militer (tentara).
Apa beda MAKAR dan KUDETA?
Dari beberapa penjelasan mengenai arti kata Makar dan Kudeta diatas, dapat diambil suatu perbedaan antara Makar dan Kudeta, yaitu :
Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.
Pada sisi lain, dalam hukum pidana istilah yang dikenal adalah makar. Tindak pidana makar masuk ke dalam rumpun kejahatan terhadap keamanan Negara.
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai arti kata Makar, arti kata Kudeta dan perbedaan antara Makar dan Kudeta.
Semoga dapat bermanfaat !
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar